Silakan anda mengambil sebagian ataupun keseluruhan isi dari blog kami, namun demikian sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta adalah selayaknya anda meminta izin kepada kami, dan menyebutkan blog ini sebagai sumber informasi/referensi jika anda berniat untuk mempublikasikan ulang isi materi tersebut.
Showing posts with label info pajak. Show all posts
Showing posts with label info pajak. Show all posts
Sunday, October 9, 2011
Monday, June 20, 2011
Tuesday, September 28, 2010
Wednesday, February 17, 2010
BPHTB
Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB - Penjelasan, Arti Definisi, Pembayaran, Sanksi, Perhitungan, Dsb
Sun, 06/05/2007 - 7:10pm — godam64
A. Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
B. Saat Pembayaran BPHTB
BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.
C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.
E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
Sun, 06/05/2007 - 7:10pm — godam64
A. Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
B. Saat Pembayaran BPHTB
BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.
C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.
E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
Monday, November 24, 2008
TARIF PAJAK
Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.
Macam-macam Tarif:
a. Progresif (meningkat)
b. Degresif (menurun)
c. Proporsional (sebanding)
d. Tetap
e. Advalorem
f. Spesifik
1. TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 25.000.000 5%
Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000 10%
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 15%
Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000 25%
Di atas Rp. 200.000.000 35%
2. TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000 30%
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 25%
Di atas Rp. 50.000.000 15%
3. TARIF PROPORSIONAL
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Contoh:
a. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan Tarif
Rp. 500.000,- 10%
Rp. 1.000.000,- 10%
Rp. 5.000.000,- 10%
Rp. 10.000.000,- 10%
b. Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
c. Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%
4. TARIF TETAP
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Tarif Bea Meterai
5. TARIF ADVALOREM
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan prosentase
6. TARIF SPESIFIK
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
UTANG PAJAK
Terdapat dua pendapat mengenai timbulnya utang pajak, yaitu:
1. Ajaran Material: menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat diundangkannya undang-undang pajak.
2. Ajaran Formal: menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat dikeluarkannya SKP oleh pemerintah cq. Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), bahwa seseorang baru diketahui mempepunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
baca selengkapnya
HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1. Pembayaran
Hanya dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lain
2. Kompensasi
Suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak (pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya (juga pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda).
3. Daluwarsa
Merupakan suatu cara untuk menghapus utang pajak karena lampaunya waktu yaitu setelah 10 tahun.
4. Penghapusan
a. WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari PEMDA setempat.
c. Sebab lain, misalnya WP tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam dan sebagainya.
Macam-macam Tarif:
a. Progresif (meningkat)
b. Degresif (menurun)
c. Proporsional (sebanding)
d. Tetap
e. Advalorem
f. Spesifik
1. TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 25.000.000 5%
Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000 10%
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 15%
Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000 25%
Di atas Rp. 200.000.000 35%
2. TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000 30%
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 25%
Di atas Rp. 50.000.000 15%
3. TARIF PROPORSIONAL
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Contoh:
a. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan Tarif
Rp. 500.000,- 10%
Rp. 1.000.000,- 10%
Rp. 5.000.000,- 10%
Rp. 10.000.000,- 10%
b. Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
c. Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%
4. TARIF TETAP
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Tarif Bea Meterai
5. TARIF ADVALOREM
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan prosentase
6. TARIF SPESIFIK
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
UTANG PAJAK
Terdapat dua pendapat mengenai timbulnya utang pajak, yaitu:
1. Ajaran Material: menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat diundangkannya undang-undang pajak.
2. Ajaran Formal: menyatakan bahwa utang pajak timbul pada saat dikeluarkannya SKP oleh pemerintah cq. Direktorat Jenderal Pajak (fiskus), bahwa seseorang baru diketahui mempepunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
baca selengkapnya
HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1. Pembayaran
Hanya dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lain
2. Kompensasi
Suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak (pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya (juga pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda).
3. Daluwarsa
Merupakan suatu cara untuk menghapus utang pajak karena lampaunya waktu yaitu setelah 10 tahun.
4. Penghapusan
a. WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari PEMDA setempat.
c. Sebab lain, misalnya WP tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam dan sebagainya.
Friday, November 14, 2008
HUKUM PAJAK
OLEH
NUR HUDDA ELHASANI
Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama utnuk membiayai public investement.
Hukum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman (sanksi).
Ciri-ciri pajak adalah:
1. Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah
2. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
4. Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
7. Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
Sumber-sumber penerimaan Negara:
a. Pajak
b. Kekayaan Alam
c. Bea dan Cukai
d. Retribusi
e. Iuran
f. Sumbangan
g. Laba dari BUMN
h. Sumber-sumber lain
1. Bea dan Cukai
Pungutan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
2. Retribusi
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oelh Negara, para pembayar retribusi mendapat jasa langsung (kontra prestasi langsung) dari Negara.
3. Iuran
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Negara untuk sekelompok orang. Pembayar mendapatkan kontraprestasi langsung dari Negara.
4. Laba dari BUMN (PERSERO, PERUM dan PERJAN)
5. Sumber-Sumber Lain
Misalnya pencetakan uang dan pinjaman
Fungsi Pajak
1. Fungsi budgetair / Financial
Yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
2. Fungsi regulerend / fungsi mengatur
Yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, social maupun politik dengan tujuan tertentu.
Kebijakan Fiskal memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan laju investasi
2. Untuk mendorong investasi yang optimal secara social
3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di tengah ketidakstabilan internasional
5. Sebagai upaya menanggulangi inflasi
6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Pendekatan Pajak
1. Segi ekonomi, pajak berfungsi untuk dapat memberikan dampak terhadap masyarakat, pengahasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan dan penawaran.
2. Segi pembangunan, pajak akan bermanfaat bagi pembangunan kalau jumlah pajak lebih besar dari pengeluaran rutin sehingga terdapat public saving yang dapat digunakan untuk pembangunan.
3. Segi penerapan praktis, pajak hanya dilihat dari penerapannya, siapa yang dikenakan, apa yang dikenakan, berapa besarnya, bagaimana cara menghitungnya, tanpa banyak menghiraukan segi hukumnya termasuk kepastian hukumnya.
4. Segi hukum, pendekatan ini menitikberatkan pada perikatan (verbintenis), hak dan kewajiban wajib pajak, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek pajak.
Teori-Teori Tentang Pajak
1. Ajaran material, bahwa utang pajak timbul karena UU pada saat dipenuhi TATBESTAND (kejadian, keadaan, peristiwa) walaupun belum ada surat ketetapan pajak.
2. Ajaran formal, bahwa utang pajak baru timbul pada saat dikeluarkan surat ketetapan pajak. Jadi walaupun TATBESTAND sudah terpenuhi pajak belum timbul selama belum ada STP atau SKP.
SISTEMATIKA HUKUM PAJAK
1. Hukum pajak formal, memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hokum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan atau merealisasikan ketentuan hukum material.
2. Hukum pajak material, hukum pajak yang memuat mengenai:
a. Subyek pajak
b. Wajib pajak
c. Obyek pajak
d. Tarip pajak
TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
A. Asas-Asas Pemungutan Pajak
a. Equality
Pembebanan pajak di antara subyek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah.
b. Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi-kompromis (not arbitarary).
c. Convenience of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan / keuntungan yang dikenakan pajak.
d. Economic of Collection
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
TEORI-TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi.
2. Teori Kepentingan
Pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaaan Negara, semakin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya.
3. Teori Daya/Gaya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari si wajib pajak (individu-individu), perlu diperhatikan antara besaranya penghasilan atau kekayaan dengan pengeluaran belanja si wajib pajak tersebut.
Gaya pikul adalah kemampuan wajib pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung dua unsur yaitu:
a. Unsur subyektif ini mencakup segala kebutuhan terutama material di samping moral dan spiritual. Dengan demikian pajak subyektif harus memberi pembebasan pajak untuk biaya hidup minimum dan memperhatikan faktor-faktor perseorangan dan keadaan-keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup, seperti jumlah anggota keluarga atau jumlah tanggungan.
b. Unsur obyektif ini terdiri dari pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran).
4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini didasari paham organisasi Negara (organische staatsleer) yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum., maka Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut.
5. Teori Daya Beli
Fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya ke arah tertentu.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PAJAK
a. Syarat Keadilan
Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar (ability to pay) pajak tersebut, sesuai dengan manfaat yang diterimanya.
Syarat keadilan dapat dibagi menjadi:
1. Keadilan Horizontal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama
2. Keadilan Vertikal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
b. Syarat Yuridis
Pembayaran pajak haru seimbang dengan kekuatan membayar wajib pajak .
c. Syarat Ekonomis
Pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak boleh mengganggu kehidupan ekonomis dari si wajib pajak.
d. Syarat Finansial
Di mana pajak yang dipungut cukup untuk pengeluaran Negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memakan biaya yang terlalu besar.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
a. Riel stelsel atau stelsel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada obyek atau penghasilan yang sungguh-sugguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.
b. Fictieve stelsel atau stelsel fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu.
c. Stelsel Campuran
Merupakam kombinasi antara stelsel riil dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak atau periode awal penghitungan pajak menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tahun pajak atau akhir periode dihitung kembali berdasarkan stelsel riil.
PEMBAGIAN PAJAK
Pembagian Pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungut maupun sifatnya. Lihat gambar berikut ini.
Pajak subjektif & pajak objektif
1. Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak.
Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
2. Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak.
Golongan pajak objektif diantaranya:
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
1. pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
2. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain sehingga sering disebut juga sebagai pajak tidak langsung.
Contoh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pajak ini beban pajak digeserkan dari produsen/penjual ke pembeli/konsumen, karena pergeseran ini searah dengan arus barang yaitu dari produsen ke konsumen (forward shifting)
Pajak Pusat/Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini hasilnya akan dimasukkan ke APBN.
Contoh Pajak Pusat: PPh, PBB, Bea Meterai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Daerah adalah pajak wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Contoh:
Pajak Daerah Tingkat I
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Kendaraan di Atas Air
3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Daerah Tingkat II
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak Parkir
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam pemungutan pajak penghasilan ada tiga macam cara yang biasa dilakukan:
a. Asas Domisili (Tempat TinggaL), dalam asas ini pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak dalam suatu Negara. Negara dimana wajib pajak bertempat tinggal berhak memungut pajak terhadap wajib pajak tanpa melihat dari mana pendapatan atau pengahasilan tersebut.
b. Asas Sumber, dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan/penghasilan dalam suatu Negara. Menurut asas ini, Negara yang menjadi sumber pendapatan/penghasilan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan (Nationaliteit), dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari wajib pajak, tanpa melihat dari mana sumber pendapatan/penghasilan tersebut maupun di Negara mana tempat tinggal (domisili) dari wajib pajak yang bersangkutan.....HOME
NUR HUDDA ELHASANI
Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama utnuk membiayai public investement.
Hukum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman (sanksi).
Ciri-ciri pajak adalah:
1. Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah
2. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
4. Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
7. Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
Sumber-sumber penerimaan Negara:
a. Pajak
b. Kekayaan Alam
c. Bea dan Cukai
d. Retribusi
e. Iuran
f. Sumbangan
g. Laba dari BUMN
h. Sumber-sumber lain
1. Bea dan Cukai
Pungutan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
2. Retribusi
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oelh Negara, para pembayar retribusi mendapat jasa langsung (kontra prestasi langsung) dari Negara.
3. Iuran
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Negara untuk sekelompok orang. Pembayar mendapatkan kontraprestasi langsung dari Negara.
4. Laba dari BUMN (PERSERO, PERUM dan PERJAN)
5. Sumber-Sumber Lain
Misalnya pencetakan uang dan pinjaman
Fungsi Pajak
1. Fungsi budgetair / Financial
Yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
2. Fungsi regulerend / fungsi mengatur
Yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, social maupun politik dengan tujuan tertentu.
Kebijakan Fiskal memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan laju investasi
2. Untuk mendorong investasi yang optimal secara social
3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di tengah ketidakstabilan internasional
5. Sebagai upaya menanggulangi inflasi
6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Pendekatan Pajak
1. Segi ekonomi, pajak berfungsi untuk dapat memberikan dampak terhadap masyarakat, pengahasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan dan penawaran.
2. Segi pembangunan, pajak akan bermanfaat bagi pembangunan kalau jumlah pajak lebih besar dari pengeluaran rutin sehingga terdapat public saving yang dapat digunakan untuk pembangunan.
3. Segi penerapan praktis, pajak hanya dilihat dari penerapannya, siapa yang dikenakan, apa yang dikenakan, berapa besarnya, bagaimana cara menghitungnya, tanpa banyak menghiraukan segi hukumnya termasuk kepastian hukumnya.
4. Segi hukum, pendekatan ini menitikberatkan pada perikatan (verbintenis), hak dan kewajiban wajib pajak, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek pajak.
Teori-Teori Tentang Pajak
1. Ajaran material, bahwa utang pajak timbul karena UU pada saat dipenuhi TATBESTAND (kejadian, keadaan, peristiwa) walaupun belum ada surat ketetapan pajak.
2. Ajaran formal, bahwa utang pajak baru timbul pada saat dikeluarkan surat ketetapan pajak. Jadi walaupun TATBESTAND sudah terpenuhi pajak belum timbul selama belum ada STP atau SKP.
SISTEMATIKA HUKUM PAJAK
1. Hukum pajak formal, memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hokum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan atau merealisasikan ketentuan hukum material.
2. Hukum pajak material, hukum pajak yang memuat mengenai:
a. Subyek pajak
b. Wajib pajak
c. Obyek pajak
d. Tarip pajak
TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
A. Asas-Asas Pemungutan Pajak
a. Equality
Pembebanan pajak di antara subyek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah.
b. Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi-kompromis (not arbitarary).
c. Convenience of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan / keuntungan yang dikenakan pajak.
d. Economic of Collection
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
TEORI-TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi.
2. Teori Kepentingan
Pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaaan Negara, semakin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya.
3. Teori Daya/Gaya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari si wajib pajak (individu-individu), perlu diperhatikan antara besaranya penghasilan atau kekayaan dengan pengeluaran belanja si wajib pajak tersebut.
Gaya pikul adalah kemampuan wajib pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung dua unsur yaitu:
a. Unsur subyektif ini mencakup segala kebutuhan terutama material di samping moral dan spiritual. Dengan demikian pajak subyektif harus memberi pembebasan pajak untuk biaya hidup minimum dan memperhatikan faktor-faktor perseorangan dan keadaan-keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup, seperti jumlah anggota keluarga atau jumlah tanggungan.
b. Unsur obyektif ini terdiri dari pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran).
4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini didasari paham organisasi Negara (organische staatsleer) yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum., maka Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut.
5. Teori Daya Beli
Fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya ke arah tertentu.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PAJAK
a. Syarat Keadilan
Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar (ability to pay) pajak tersebut, sesuai dengan manfaat yang diterimanya.
Syarat keadilan dapat dibagi menjadi:
1. Keadilan Horizontal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama
2. Keadilan Vertikal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
b. Syarat Yuridis
Pembayaran pajak haru seimbang dengan kekuatan membayar wajib pajak .
c. Syarat Ekonomis
Pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak boleh mengganggu kehidupan ekonomis dari si wajib pajak.
d. Syarat Finansial
Di mana pajak yang dipungut cukup untuk pengeluaran Negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memakan biaya yang terlalu besar.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
a. Riel stelsel atau stelsel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada obyek atau penghasilan yang sungguh-sugguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.
b. Fictieve stelsel atau stelsel fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu.
c. Stelsel Campuran
Merupakam kombinasi antara stelsel riil dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak atau periode awal penghitungan pajak menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tahun pajak atau akhir periode dihitung kembali berdasarkan stelsel riil.
PEMBAGIAN PAJAK
Pembagian Pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungut maupun sifatnya. Lihat gambar berikut ini.
Pajak subjektif & pajak objektif
1. Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak.
Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
2. Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak.
Golongan pajak objektif diantaranya:
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
1. pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
2. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain sehingga sering disebut juga sebagai pajak tidak langsung.
Contoh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pajak ini beban pajak digeserkan dari produsen/penjual ke pembeli/konsumen, karena pergeseran ini searah dengan arus barang yaitu dari produsen ke konsumen (forward shifting)
Pajak Pusat/Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini hasilnya akan dimasukkan ke APBN.
Contoh Pajak Pusat: PPh, PBB, Bea Meterai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Daerah adalah pajak wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Contoh:
Pajak Daerah Tingkat I
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Kendaraan di Atas Air
3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Daerah Tingkat II
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak Parkir
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam pemungutan pajak penghasilan ada tiga macam cara yang biasa dilakukan:
a. Asas Domisili (Tempat TinggaL), dalam asas ini pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak dalam suatu Negara. Negara dimana wajib pajak bertempat tinggal berhak memungut pajak terhadap wajib pajak tanpa melihat dari mana pendapatan atau pengahasilan tersebut.
b. Asas Sumber, dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan/penghasilan dalam suatu Negara. Menurut asas ini, Negara yang menjadi sumber pendapatan/penghasilan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan (Nationaliteit), dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari wajib pajak, tanpa melihat dari mana sumber pendapatan/penghasilan tersebut maupun di Negara mana tempat tinggal (domisili) dari wajib pajak yang bersangkutan.....
Subscribe to:
Posts (Atom)
