BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 
              1.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau
              pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
              oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
              2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
              menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
              mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
              tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
              3.Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia
              yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
              yang diatur dalam undang-undang ini.
              4.Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang
              diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
              5.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
              dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
              guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
              cara yang diatur dalam undang-undang ini.
              6.a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang
              ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan
              pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
              
b.Penuntut
              umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
              melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.