Friday, November 14, 2008

HUKUM PAJAK

OLEH
NUR HUDDA ELHASANI

Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama utnuk membiayai public investement.

Hukum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman (sanksi).

Ciri-ciri pajak adalah:
1. Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah
2. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
4. Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
7. Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.

Sumber-sumber penerimaan Negara:
a. Pajak
b. Kekayaan Alam
c. Bea dan Cukai
d. Retribusi
e. Iuran
f. Sumbangan
g. Laba dari BUMN
h. Sumber-sumber lain

1. Bea dan Cukai
Pungutan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

2. Retribusi
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oelh Negara, para pembayar retribusi mendapat jasa langsung (kontra prestasi langsung) dari Negara.

3. Iuran
Pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Negara untuk sekelompok orang. Pembayar mendapatkan kontraprestasi langsung dari Negara.

4. Laba dari BUMN (PERSERO, PERUM dan PERJAN)

5. Sumber-Sumber Lain
Misalnya pencetakan uang dan pinjaman

Fungsi Pajak
1. Fungsi budgetair / Financial
Yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.

2. Fungsi regulerend / fungsi mengatur
Yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, social maupun politik dengan tujuan tertentu.

Kebijakan Fiskal memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan laju investasi
2. Untuk mendorong investasi yang optimal secara social
3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di tengah ketidakstabilan internasional
5. Sebagai upaya menanggulangi inflasi
6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional

Pendekatan Pajak
1. Segi ekonomi, pajak berfungsi untuk dapat memberikan dampak terhadap masyarakat, pengahasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan dan penawaran.
2. Segi pembangunan, pajak akan bermanfaat bagi pembangunan kalau jumlah pajak lebih besar dari pengeluaran rutin sehingga terdapat public saving yang dapat digunakan untuk pembangunan.
3. Segi penerapan praktis, pajak hanya dilihat dari penerapannya, siapa yang dikenakan, apa yang dikenakan, berapa besarnya, bagaimana cara menghitungnya, tanpa banyak menghiraukan segi hukumnya termasuk kepastian hukumnya.
4. Segi hukum, pendekatan ini menitikberatkan pada perikatan (verbintenis), hak dan kewajiban wajib pajak, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek pajak.

Teori-Teori Tentang Pajak
1. Ajaran material, bahwa utang pajak timbul karena UU pada saat dipenuhi TATBESTAND (kejadian, keadaan, peristiwa) walaupun belum ada surat ketetapan pajak.
2. Ajaran formal, bahwa utang pajak baru timbul pada saat dikeluarkan surat ketetapan pajak. Jadi walaupun TATBESTAND sudah terpenuhi pajak belum timbul selama belum ada STP atau SKP.

SISTEMATIKA HUKUM PAJAK
1. Hukum pajak formal, memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hokum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan atau merealisasikan ketentuan hukum material.
2. Hukum pajak material, hukum pajak yang memuat mengenai:
a. Subyek pajak
b. Wajib pajak
c. Obyek pajak
d. Tarip pajak

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
A. Asas-Asas Pemungutan Pajak
a. Equality
Pembebanan pajak di antara subyek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah.

b. Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi-kompromis (not arbitarary).

c. Convenience of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan / keuntungan yang dikenakan pajak.

d. Economic of Collection
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.


TEORI-TEORI PEMBENARAN PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi.

2. Teori Kepentingan
Pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaaan Negara, semakin banyak individu mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya.

3. Teori Daya/Gaya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari si wajib pajak (individu-individu), perlu diperhatikan antara besaranya penghasilan atau kekayaan dengan pengeluaran belanja si wajib pajak tersebut.

Gaya pikul adalah kemampuan wajib pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung dua unsur yaitu:
a. Unsur subyektif ini mencakup segala kebutuhan terutama material di samping moral dan spiritual. Dengan demikian pajak subyektif harus memberi pembebasan pajak untuk biaya hidup minimum dan memperhatikan faktor-faktor perseorangan dan keadaan-keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup, seperti jumlah anggota keluarga atau jumlah tanggungan.
b. Unsur obyektif ini terdiri dari pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran).


4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini didasari paham organisasi Negara (organische staatsleer) yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum., maka Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut.

5. Teori Daya Beli
Fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya ke arah tertentu.

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PAJAK
a. Syarat Keadilan
Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar (ability to pay) pajak tersebut, sesuai dengan manfaat yang diterimanya.

Syarat keadilan dapat dibagi menjadi:
1. Keadilan Horizontal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama
2. Keadilan Vertikal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.

b. Syarat Yuridis
Pembayaran pajak haru seimbang dengan kekuatan membayar wajib pajak .

c. Syarat Ekonomis
Pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak boleh mengganggu kehidupan ekonomis dari si wajib pajak.

d. Syarat Finansial
Di mana pajak yang dipungut cukup untuk pengeluaran Negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memakan biaya yang terlalu besar.

STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK

a. Riel stelsel atau stelsel nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada obyek atau penghasilan yang sungguh-sugguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.
b. Fictieve stelsel atau stelsel fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak yang lalu.
c. Stelsel Campuran
Merupakam kombinasi antara stelsel riil dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak atau periode awal penghitungan pajak menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tahun pajak atau akhir periode dihitung kembali berdasarkan stelsel riil.

PEMBAGIAN PAJAK

Pembagian Pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungut maupun sifatnya. Lihat gambar berikut ini.

Pajak subjektif & pajak objektif

1. Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak.

Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.

2. Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak.

Golongan pajak objektif diantaranya:
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.


Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

1. pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.

Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

2. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain sehingga sering disebut juga sebagai pajak tidak langsung.

Contoh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pajak ini beban pajak digeserkan dari produsen/penjual ke pembeli/konsumen, karena pergeseran ini searah dengan arus barang yaitu dari produsen ke konsumen (forward shifting)



Pajak Pusat/Negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini hasilnya akan dimasukkan ke APBN.


Contoh Pajak Pusat: PPh, PBB, Bea Meterai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Daerah adalah pajak wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Contoh:

Pajak Daerah Tingkat I
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Kendaraan di Atas Air
3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Daerah Tingkat II
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
7. Pajak Parkir



CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam pemungutan pajak penghasilan ada tiga macam cara yang biasa dilakukan:
a. Asas Domisili (Tempat TinggaL), dalam asas ini pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak dalam suatu Negara. Negara dimana wajib pajak bertempat tinggal berhak memungut pajak terhadap wajib pajak tanpa melihat dari mana pendapatan atau pengahasilan tersebut.
b. Asas Sumber, dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan/penghasilan dalam suatu Negara. Menurut asas ini, Negara yang menjadi sumber pendapatan/penghasilan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan (Nationaliteit), dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari wajib pajak, tanpa melihat dari mana sumber pendapatan/penghasilan tersebut maupun di Negara mana tempat tinggal (domisili) dari wajib pajak yang bersangkutan.....HOME