Monday, November 24, 2008

PENAGIHAN PAJAK

Terhadap WP yang tidak melunasi utang pajak akan dilakukan tindakan penagihan dengan tahapan-tahapan seperti di bawah ini:
a. SURAT TEGURAN
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b. SURAT PAKSA
Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran, maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c. SURAT SITA
Apabila utang pajak Anda belum juga dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang WP, dengan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp.75.000,00.
d. LELANG
Dalam waktu empat belas hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum dilunasi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

ISTILAH DALAM PENAGIHAN PAJAK
1. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran.
2. Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
3. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
4. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam SKP atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
6. Objek Sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
7. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
8. Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan peraturan perundang-undangan.
9. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pegumpulan peminat atau calon pembeli.
10. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu.
11. Gugatan atau sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

PEJABAT yang melakukan penagihan pajak berwenang:
a. Mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak
b. Menerbitkan:
1. Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis
2. Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
3. Surat paksa
4. Surat perintah melaksanakan penyitaan
5. Surat perintah penyaderaan
6. Surat pencabutan sita
7. Pengumuman lelang
8. Surat penentuan harga limit
9. Pembatalan lelang
10. Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan apabila:
a. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
b. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
c. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memekarkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dikuasai atau dimilikinya atau melakukan perubahan bentuk lainnya
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara
e. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan oleh Pajabat:
a. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
b. Tanpa didahului surat teguran
c. Sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran
d. Sebelum penerbitan surat paksa

SURAT PAKSA
Harus memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama WP atau penanggung pajak
b. Dasar penagihan
c. Besarnya utang pajak
d. Perintah untuk membayar

Surat paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
b. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
c. Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

PENYITAAN
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat 2 x 24 jam setelah surat pajak diberitahukan.
Dalam melaksanakan penyitaan, juru sita pajak harus:
a. Memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak
b. Memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan
c. Memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.

TUGAS JURU SITA PAJAK
a. Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
b. Memberitahukan surat paksa
c. Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan
d. Melaksanakan penyaderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan

Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada:
a. Penanggung pajak
b. Polisi untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar
c. Badan pertanahan nasional, untuk tanah yang yang sudah terdaftar kepemilikannya
d. Pemda dan Pengadilan Negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar.
OBJEK SITA
a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.
b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu (20m3)

PENGECUALIAN OBJEK SITA
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
a. Pakaian dan tempat tidur beserta pelengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak.
b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah.
c. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari Negara
d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan dan pekerjaan penanggung pajak serta alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. 20.000.000.
f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penaggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

PENYITAAN TAMBAHAN
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
a. Nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
b. Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

PENCABUTAN SITA
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penangung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan keputusan menteri atau keputusan kepala daerah.

HAK MENDAHULU
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya kecuali terhadap:
a. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
b. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
c. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.


LELANG
Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. Pengecualian penjualan lelang dilakukan terhadap objek sita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakn dengan itu dan barang sitaan mudah rusak atau cepat busuk.

PROSEDUR LELANG
a. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
b. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.
c. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali.
d. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp. 20.000.000. tidak harus diumumkan melalui media massa.
e. Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
f. Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli risalah lelang.
g. Pejabat dan juru sita pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang. Larangan ini berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus serta anak angkat.
h. Pajabat dan juru sita pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa.

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
A. PENCEGAHAN
1. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dlam melunasi utang pajak.
2. Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan.
3. Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan
b. Alas an untuk melakukan pencegahan
c. Jangka waktu pencegahan, paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
4. Keputusan pencegahan disampaikan kepada penangung pajak yang dikenakan pencegahan, menteri kehakiman, pejabat yang memohon pencegahan, atasan pejabat yang bersangkutan dan kepala daerah setempat.
5. Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai penanggung pajak wajib pajak badan atau ahli waris.
6. Pencegahan terhadap penanggung pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

B. PENYADERAAN
1. Penyaderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
2. Penyaderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
3. Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari menteri atau gubernur kepala daerah tingkat I.
4. Permohonan izin penyaderaan diajukan oleh pejabat atau atasan pejabat kepada menteri keuangan untuk penagihan pajak pusat atau kepada gubernur untuk penagihan pajak daerah.
5. Permohonan izin memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas penanggung pajak yang akan disandera
b. Jumlah utang pajak yang belum dilunasi
c. Tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan
d. Uraian tentang adanya petunjuk bahwa penananggung pajak diragukan iktikad baik dalam pelunasan utang pajak.
6. Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
7. Surat perintah penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas penanggung pajak
b. Alas an penyanderaan
c. Izin penyanderaan
d. Lamanya penyanderaan
e. Tempat penyanderaan
8. Penanggung pajak yang disandera ditempatkan di tempat tertentu sebagai tempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat berikut:
a. Tertutup dan terasing dari masyarakat
b. Mempunyai fasilitas terbatas
c. Mempunyai sisten pengamanan dan pengawasan yang memadai
9. Sebelum tempat penyanderaan dibentuk, penanggung pajak disandera dititipkandi rumah tahanan Negara dan terpisah dari tahanan lain.
10. Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti siding resmi atausedang mengikuti pemilihan umum.
11. Juru sita pajak harus menyampaikan surat perintah penyanderaan langsung kepada penanggung pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan.
12. Dalam hal penanggung pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, juru sita pajak melalui pejabat atau atasan pejabat dapat meminta bantuan kepolisian atau kejaksaaan untuk menghadirkan penanggung pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
13. Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat surat perintah penyanderaan diterima oleh penanggung pajak yang bersangkutan.
14. Penyanderaan dilaksanakan oleh juru sita pajak disaksikan oleh 2 orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh juru sita pajak dan dapat dipercaya.
15. Dalam melaksanakan penyanderaan juru sita pajak dapat meminta bantuan kepolisian atau kejaksaan.
16. Juru sita pajak membuat berita acara penyanderaan pada saat penanggung pajak ditempatkan di tempat penyanderaan dan berita acara penyanderaan ditandatangani oleh kuru sita pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
17. Berita acara penyanderaan paling sedikit memuat:
a. Nomor dan tanggal surat perintah penyanderaan
b. Izin tertulis menteri keuangan atau gubernur
c. Identitas penanggung pajak yang disandera
d. Tempat penyanderaan
e. Lamanya penyanderaan
f. Identitas sanksi penyanderaan
18. Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a. Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
b. Apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan itu telah terpenuhi.
c. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap atau
d. Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I

GUGATAN
1. Gugatan penanggung pajak terhadap pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
2. Dalam hal gugatan penanggung pajak dikabulkan, penanggung pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada pejabat.
3. Besarnya ganti rugi paling banyak Rp. 5.000.000,-
4. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan keputusan menteri atau keputusan kepala daerah.
5. Gugatan penanggung pajak diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang dilaksanakan.

SANGGAHAN
1. Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada pengadilan negeri
2. Pengadilan negeri yang menerima surat sanggahan memberitahukan secara tertulis kepada pejabat.
3. Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan.
4. Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.

DALUWARSA TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Berdasarkan pasal 22 UU KUP, hak untukmelakukan Penagihan Pajak termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan, daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.