Friday, October 9, 2009

CLASS ACTION

Oleh: Nur Hudda Elhasani, SH,MM

Apa itu class action?
Class action merupakan salah satu prosedur penggabungan gugatan di pengadilan yang terdiri dari banyak orang (sekelompok orang)

Tujuannya
1. Terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat diberikan
2. Gugatan yang menimbulkan banyak korban, dilakukan secara bersama-sama untuk menghindari putusan yang memiliki rasa keadilan yang berbeda-beda

Apa itu wakil kelompok?
1. Wakil adalah orang yang mewakili dan mengkoordinasikan segala kepentingan orang banyak sehingga segala hajat serta kepentingannya terhadap perkara benar-benar dapat disampaikan secara representatif,
2. Wakil kelompok juga bertugas sebagai penyampai informasi dari sejak dimasukkanya perkara di pengadilan hingga diputuskannya perkara
3. Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

Unsur-unsur dalam class action
1. Gugatan keperdataan
2. Wakil kelompok
3. Anggota kelompok
4. Adanya kerugian
5. Kesamaan peristiwa atau fakta dasar hukum

Keanggotaan kelompok
1. Opt out, yaitu apabila seluruh penderita kerugian dianggap sebagai suatu bagian dari kelompok class action, yang tidak menjadi anggota kelas dalam model ini dapat mengisi formulir pernyataan keluar sebagai anggota ketika notifikasi (pemberitahuan) diumumkan.

2. Opt in, yaitu menyaratkan hanya anggota yang terdaftar sebagai anggota kelas, sedangkan yang tidak terdaftar sebagai anggota kelas tidak ikut serta di pengadilan

Notifikasi
1. Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah.
2. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
3. Pemberitahuan juga memuat batas waktu anggota kelas untuk keluar dari keanggotaan (opt out), lengkap dengan tanggal dan alamat yang dituju untuk menyatakan opt out.