Friday, November 14, 2008

SUBYEK PAJAK DAN OBYEK PAJAK

1. PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan artinya pajak dikenakan karena ada subyeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subyek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakanPPh.
Subyek Pajak dari PPh
1. Orang Pribadi, Kedudukan orang pribadi sebagai subyek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan, sebagai subyek pajak badan dapat berupa suatu bentuk usaha atau bentuk non usaha yang meliputi:
a. PT
b. Peseroan Komanditer
c. BUMN atau BUMD
d. Persekutuan
e. Firma
f. Kongsi
g. Koperasi
h. Yayasan
i. Lembaga
j. Dana Pensiun
k. Bentuk Usaha Tetap
l. Dan bentuk usaha lainnya
4. Bentu Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, ataupun berada di Indonesia namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Contoh: tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan, proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan


JENIS SUBYEK PAJAK
1. Subyek Pajak Dalam Negeri
Adapun yang dimaksud dengan subyek pajak dalam negeri adalah subyek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Contoh:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan. Atau juga orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subyek Pajak Luar Negeri
Sedangkan yang termasuk sebagai subyek pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia . Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, ataupun berada di Indonesia namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Saat Mulainya Kewajiban Pajak Subyektif
1. Subyek pajak orang pribadi
a. Bagi subyek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subyektifnya akan dimulai pada saat ia lahir di Indonesia.
b. Bagi subyek pajak orang pribadi yang berda di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka pajak subyektifnya akan dimulai sejak saat orang tersebut berada di Indonesia.
c. Bagi subyek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subyektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia.


2. Subyek Pajak Badan
a. Bagi subyek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subyektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Bagi subyek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subyektifnya mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3. Warisan
Untuk yang belum terbagi dan masih dalam satu kesatuan menggantikan yang berhak, maka kewajiban pajak subyektifnya akan dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut yakni tepatnya pada saat pewaris (yang mewariskan) meninggal dunia.....HOME